Senin, 04 Juni 2012

TANAH HUTAN RAWA GAMBUT PROPINSI RIAU

Oleh Dr. Elfis, M.Si. (elfisuir@ymail.com) Posting 02 Juni 2010

          Gambut adalah bahan tanah yang tidak mudah lapuk, terdiri dari bahan organik yang sebagian besar belum terdekomposisi atau sedikit terdekomposisi serta terakumulasi pada keadaan kelembaban yang berlebihan. Berdasarkan kandungan bahan organik, dikenal dua golongan tanah yaitu tanah mineral yang mengandung bahan organik berkisar antara 15 % sampai dengan 20 % dan tanah organik yang mengandung bahan organik berkisar antara 20 % sampai dengan 25 % bahkan kadang-kadang sampai 90 % mengandung bahan organik (Buckman dan Brady, 1982).
          Asian Wetland Beraue dan Ditjen PHPA (1993) dalam Koesmawadi (1996) mengemukakan bahwa hutan rawa gambut merupakan statu ekosistem yang unik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
(a) selalu tergenang air,
(b) komposisi jenis pon beraneka ragam, mulai dari tegakan sejenis seperti jenis Calophyllum inophyllum Mix. Sampai tegakan campuran,
(c) terdapat lapisan gambut pada lantai hutan,
(d) mempunyai perakaran yang khas, dan
 (e) dapat tumbuh pada tanah yang bersifat masam.
          Tanah gambut, merupakan tanah yang tersusun dari bahan organik, baik dengan ketebalan bahan organik lebih dari 45 cm ataupun terdapat secara berlapis bersama taah mineral pada ketebalan penampang 80 cm serta mempunyai tebal lapisan bahan organik lebih dari 50 cm (Suhardjo, 1983). Tanah gambut tersebut pada umumnya mengandung lebih dari 60 % bahan organik (Driessen, 1977). Tanah gambut atau tanah organik dimaksud dikenal juga sebagai tanah organosol atau histosol (Suhardjo, 1983).
          Menurut sistem kalsifikasi taksonomi tanah (USDA, 1975) tanah gambut termasuk kedalam ordo histosol, yaitu tanah dengan kandungan bahan organik lebih dari 20 % tekstur pasir atau lebih dari 30 % tekstur liat. Lapisan yang mengandung bahan organik tinggi tersebut tebalnya lebih dari 40 cm. Menurut sistem klasifikasi tersebut, ordo histosol berdasarkan bahan asal dan tingkat perombakannya dibedakan menjadi empat sub-ordo, yaitu folist, fibrist, hemist dan saprist. Sub-ordo tersebut berdasarkan kandungan atau ketebalan bahan penciri dan temperaturnya dibedakan menjadi beberapa kelompok besar. Untuk daerah tropika nama-nama kelompok besar antara lain : tropofolist, tropofibrist, tropohemist dan troposaprist. Kelompok besar ini secara umum mempunyai perbedaan temperatur rata-rata musim panas dan dingin kurang dari 50 C.
          Tanpa memandang tingkat dekomposisinya, gambut dikelaskan sesuai dengan bahan induknya menjadi tiga (Buckman dan Brady, 1982) yaitu :
(1) Gambut endapan; Gambut endapan biasanya tertimbun di dalam air yang relatif dalam.
          Karena itu umumnya terdapat jelas di profil bagian bawah. Meskipun demikian, kadang-kadang tercampur dengan tipe gambut lainnya jika lebih dekat dengan permukaan. Gambut ini berciri kompak dan kenyal serta bewarna hijau tua jika masih dalam keadaan aslinya. Kalau kering gambut ini menyerap air sangat lambat dan bertahan tetap dalam keadaan sangat keras dan bergumpal. Gambut ini tidak dikehendaki, karena sifat fisiknya yang tidak cocok untuk pertumbuhan tanaman.
(2) Gambut berserat; Gambut ini mempunyai kemampuan mengikat air tinggi dan dapat menunjukan berbagai derajat dekomposisi.
          Gambut berserat mungkin terdapat dipermukaan timbunan bahan organik yang belum terdekomposisi, sebagian atau seluruhnya terdapat dalam profil bawah, biasanya terlihat di atas endapan.
(3) Gambut kayuan; Gambut kayuan biasanya terdapat dipermukaan timbunan organik.
          Gambut ini bewarna coklat atau hitam jika basah, sesuai dengan sifat humifikasinya. Kemampuan mengikat air rendah, oleh karena itu gambut kayuan kurang sesuai digunakan untuk persemaian.
          Menurut Darmawijaya (180) berdasarkan faktor pembentukannya, gambut digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu :
(1) Gambut ombrogen; Gambut ombrogen terbentuk karena pengaruh curah hujan yang tinggi, dengan air yang tergenang, tanpa perbedaan musim yang mencolok dan pada daerah tropika yang lebat dengan curah hujan lebih dari 3000 mm tiap tahun. Bersifat sangat masam dengan pH 3,0 – 4,5.
(2) Gambut topogen; Gambut topogen terbentuk karena pengaruh topografi, berasal dari tanaman paku-pakuan dan semak belukar dan mempunyai pH yang relatif tinggi.
(3) Gambut pegunungan; Gambut ini terbentuk karena ketinggian tempat gambut, di daerah katulistiwa hanya terbentuk di daerah pegunungan dan iklimnya menyerupai iklim di daerh sedang dengan vegetasi utamanya Sphagnum.
          Bahan organik pada tanah gambut dibedakan atas tiga macam (Rosmarkam et al., 1988) yaitu :
(1) Fibric yang tingkat dekomposisinya masih rendah, sehingga masih banyak mengandung serabut, berat jenis sangat rendah (kurang dari 0,1), kadar air banyak, berwarna kuning sampai pucat.
(2) Hemic merupakan peralihan dengan tingkat dekomposisi sedang, masih banyak mengandung serabut, berat jenis antara 0,07 – 0,18, kadar air banyak, berwarna coklat muda sampai coklat tua.
(3) Sapric yang dekomposisinya paling lanjut, kurang mengandung serabut, berat jenis 0,2 atau lebih, kadar air tidak terlalu banyak dengan warna hitam dan coklat kelam.
Tanah gambut di Indonesia sangat bervariasi tingkat kesuburannya. Gambut pantai umumnya merupakan gambut topogenous atau mesogenous, sebagian besar tergolong kedalam eutropik atau mesogenous, karena memperoleh tambahan unsur lain dari luar yaitu yang dibawa air pasang. Sedangkan gambut pedalaman pada umumnya merupakan gambut ombrogenous atau mesogenous yang termasuk kedalam oligotropik (Polak, 1975).
          Kualitas tanah gambut sangat tergantung pada vegetasi yang menghasilkan bahan organik pembentuk tanah gambut, bahan mineral yang berada di dawahnya, faktor lingkungan tempat terbentuknya tanah gambut dan proses pembentukan tanahnya. Vegetasi bahan pembentuk tanah gambut dipengaruhi oleh keadaan iklim, kualitas dan tata air tempat pembentukannya. Di daerah dataran tinggi dengan suhu yang dingin bahan organik yang terbentuk lebih halus dan mudah melapuk daripada di dataran rendah atau pantai. Vegetasi rawa atau air semula berupa rumput-rumputan yang membentuk bahan organik lebih dahulu di lapisan bawah, untuk kemudian ditimbun oleh bahan vegetasi yang lebih besar di atasnya.
          Oleh karena itu, tanah gambut mempunyai lapisan-lapisan dengan perbedaan kualitas karena vegetasi yang memberikan bahan organik berbeda (Suhardjo, 1983).
Selanjutnya Suhardjo (983) menyatakan bahwa sifat-sifat fisik tanah gambut ditentukan oleh tingkat dekomposisi atau kematangan bahan organik pembentuk gambut. Tingkat kematangan gambut ini dicirikan oleh kandungan serat bahan organik tersebut. Yang dimaksud serat adalah potongan atau kepingan jaringan tumbuhan yang tertahan oleh jaring dengan ukuran mesh 100, tidak termasuk akar hidup dan struktur jaringannya masih dapat dikenali. Fibric adalah tingkat gambut yang dekomposisinya rendah, duapertiga volumenya terisi serat. Tingkat kematangan hemic sedang dengan kandungan seratnya sepertiga sampai duapertiga volumenya. Sapric adalah bahan organik yang paling lapuk, kurang dari sepertiga volumenya masih berupa serat.
          Jumlah, bentuk dan ukuran serat menentukan jumlah dan sebaran ukuran pori. Ruang pori total (RPT) ditentukan oleh bobot, isi dan bobot jenis rata-rata (average specifik density) gambut, sedang sebaran ukuran pori dipengaruhi oleh
sebaran fraksi/serat dan struktur. Jumlah dan sebaran ukuran pori menentukan sifat-sifat retensi air, daya simpan air dan daya hantar hidrolik (Adhi, 1984).
          Susunan kimia dan kesuburan tanah gambut ditentukan oleh ketebalan lapisan gambut dan tingkat kematangan lapisan-lapisannya, keadaan tanah mineral di bawah lapisan gambut serta kualitas air sungai atau air pasang yang mempengaruhi lahan gambut dalam proses pembentukan dan pematangannya (Adhi, 1986). Sifat kimia tanah gambut dicirikan dengan nilai pH dan ketersediaan unsur nitrogen, fosfor dan kalium rendah, kejenuhan kalsium dan magnesium yang rendah, diikuti dengan pertukaran Al, Fe yang cukup tinggi sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman (Hakim, 1986).
          Gambut yang dipengaruhi air sungai, payau atau air laut lebih kaya unsur hara dibandingkan dengan gambut yang hanya tergantung air hujan saja. Kualitas air mempengaruhi kesuburan gambut yang terbentuk. Sedangkan tingkat kesuburan tanah gambut ditentukan oleh kandungan N, K2O, P2O5, CaO dan kadar abu. Semakin tinggi nilai-nilai tersebut semakin tinggi kesuburannya (Fleischer dalam Supraptohardjo, 1974).
Menurut Hakim (1986) berdasarkan nilai-nilai tersebut menggolongkan kesuburan tanah gambut menjadi tiga yaitu :
(1) Gambut eutropik yang subur
(2) Gambut mesotropik dengan kesuburan sedang
(3) Gambut oligotropik dengan kesuburan rendah
          Lokasi HPH PT. Yos Raya Timber didominasi oleh gambut ombrogen oligotropik, yaitu gambut yang miskin dengan sumber penggenangan air hujan. Pada gambut ombrogen semakin ke arah tengah lahan gambut terjadi penurunan tingkat kandungan hara. Kecendrungan semakin menurunya kesuburan tanah dicirikan oleh menurunya tinggi tajuk vegetasi hutan, menurunya bahan kering per satuan luas, menebalnya daun serta menurunnya rata-rata diameter pohon. Ketidakmampuan pohon-pohon tumbuh optimal dibagian tengah gambut karena keadaannya yang sangat ekstrim, khusunya pH dan ketersediaan unsur hara bagi tanaman (Anwar et al., 1984). Sebagai akibat dari keadaan di atas, formasi hutan gambut ombrogen sering memiliki variasi lokal sebagai phasic communities (Anderson, 1961).
          Menurut Rose dalam (Mile, 1997), hutan-hutan tropika basah yang tergolong ke dalam hutan tropika basah dataran rendah (lowland tropical rain forest) dan tinggi (higland tropical rain forest) sebagian besar tumbuh pada tanah yang tergolong marginal. Menurut Prichet (1979), hutan alam tersebut dapat tumbuh dengan baik dan lestari pada tanah yang berpelapukan lanjut karena memiliki sistem perputaran hara tertutup (closed system nutrients cycling) yang terjaga dengan baik. Jordan (1985) menyatakan, bahwa hal ini dimungkinkan karena kondisi hutan alam yang multi strata baik tajuk maupun sistem perakaran serta kondisi iklim (terutama curah hujan dan temperatur) yang dapat mendukung terjadinya pengembalian hara yang cepat serta pemanfaatannya secara efesien.
          Selanjutnya Prichet (1979) menyatakan bahwa kemampuan hutan tropika basah Indonesia bukan disebabkan oleh kesuburan tanahnya, melainkan semata disebabkan oleh adanya siklus hara yang ketat dan tertutup yang mampu menyumbat peluang kebocoran unsur hara. Perjalanan suksesi hutan menuju klimaks, pada hakekatnya merupakan proses pembangunan ekosistem. Pada saat suksesi mencapai klimaks, ekosistem yang dibentuknya berada dalam keadaan kondisi yang paling baik. Tanaman yang berkembang pada kondisi ini didukung oleh lingkungan tumbuh yang paling optimal. Dehutanisasi yang diikuti oleh konversi hutan menjadi berbagai macam fungsi, betapun mulianya tujuan program ini, secara ekologi pada hakekatnya memundurkan perjalanan suksesi dari kondisi klimaksnya. Merubah watak siklus hara yang ketat dan tertutup menjadi longgar dan terbuka akan memberikan peluang lebar terhadap proses kebocoran hara mineral.
          Jordan (1985) menyatakan bahwa, hasil fotosintesa hutan tropis lebih banyak di simpan di daun, sedangkan tanaman hutan temperate lebih banyak disimpan di kayu. Dengan demikian, walaupun produk bersih tanaman (net primary productivity) hutan tropis lebih besar, namun lebih disebabkan oleh banyaknya produksi daun. Banyaknya produksi daun menyebabkan sebagian besar unsur hara yang ada di dalam hutan tropika basah tersimpan pada biomas tanaman dan bukan pada tanah hutan sebagaimana pada hutan temperate, dimana sebagian besar unsur haranya tersimpan di tanah dan lantai hutan. Hal ini dikarenakan adanya proses pembentukan unsur hara yang terjadi secara berkala melalui proses pengguruan daun. Oleh karena itu dehutanisasi hutan tropika basah berakibat kemerosotan hara tanah secara drastis dibandingkan dengan proses dehutanisasi daerah temperate (nontropis).

IMPLIKASI PEMBUKAAN WILAYAH HUTAN TERHADAP DEGRADASI HUTAN RAWA GAMBUT



Oleh Dr. Elfis, M.Si. (elfisuir@ymail.com) Posting 02 Juni 2010
          Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat besar peranannya bagi kepentingan hidup manusia dan lingkungan hidup. Berdasarkan pola pemanfaatan lahan dari hasil rembugan Tata Guna Hutan Kesepakatan , tercatat bahwa jumlah luas hutan di Indonesia adalah 143.970.615 ha, yang terdiri dari hutan tetap 113.433.215 ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi 30.537.400 ha. Berdasarkan fungsinya, hutan tetap terdiri dari hutan lindung seluas 30.316.100 ha, hutan suaka alam dan hutan wisata 18.725.215 ha, hutan produksi terbatas 30.525.300 ha dan hutan produksi tetap 33.886.600 ha (Dephut, 2004).
          Berfokus pada pemanfaatan hutan produksi di hutan tetap pada mulanya eksploitasi hutan melalui kegiatan pembalakan (logging) dimulai dari hutan yang berpotensi tinggi pada lapangan bertopografi relatif ringan yang secara ekologis tidak mudah terganggu keberadaanya. Akan tetapi karena tekanan permintaan akan hasil hutan terus meningkat, maka kegiatan pembalakan dewasa ini sudah mencapai tempat-tempat yang jauh dan sulit medannya, bahkan pada areal dengan katagori hutan produksi terbatas (Dephut, 1998).
          Peranan faktor lingkungan erat hubungannya dengan tindakan manusia terhadap keseimbangan ekosistem sumber daya hutan. Gangguan berupa eksploitasi hutan adalah gangguan yang cukup drastis terhadap keseimbangan ekosistem hutan terutama di tempat-tempat yang ekologisnya rawan (Sist dan Bertault, 1998; Shariff dan Miller, 1991; Soerianegera, 1992).
          Akan tetapi di sisi lain, pemanfaatan hutan yang optimal juga penting untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan yang makin besar. Dengan demikian, gangguan kegiatan eksploitasi terhadap ekosistem sumber daya hutan masih dapat diperkenankan, asalkan terbatas pada intensitas dimana batas daya dukung sumber daya hutan belum terlampaui. Batas-batas tersebut berupa batas toleransi perubahan faktor-faktor lingkungan hutan yang masih mencerminkan keseimbangan dinamis dari ekosistem sumber daya hutan.
          Bertolak dari bagan sederhana tersebut, diperoleh gambaran bahwa gangguan pada salah satu unsur ekosistem akan mengakibatkan gangguan pula pada unsur lainnya karena adanya hubungan timbal balik diantara ketiga unsur ekosistem tersebut.
Gangguan terhadap lingkungan hutan dapat terjadi karena adanya aplikasi satu atau lebih gatra pembalakan yang menyebabkan kemampuan areal tersebut untuk berproduksi atau beregenerasi menjadi turun atau hilang sama sekali. Gangguan tersebut dapat berupa menurunnya populasi dan keanekaragaman jenis vegetasi dan satwa, berubahnya aliran mantap (water yield) dan kualitas air, berubahnya kesuburan dan sifat fisik tanah serta berubahnya iklim mikro sehingga menyebabkan ekosistem hutan berubah. Perubahan ini sesuai dengan prinsip alam lingkungan holocoeonetik, yaitu bila suatu faktor lingkungan berubah, maka perubahan ini akan mempengaruhi faktor-faktor lainnya (Wenger, 1984; Soerianegara dan Indrawan, 1984; Indrawan, 2000).
          Sistem silvikultur adalah rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, peremajaan dan pemeliharaan tegakan hutan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya (Dephut, 1998). Sistem silvikultur pada hakekatnya merupakan program perlakuan untuk seluruh rotasi. Batasan ini membantu menjamin beberapa keseragaman dan kontinuitas jangka panjang dari perlakuan yang diterapkan. Berdasarkan hal tersebut, perhatian harus difokuskan pada langkah genting (crucial step) dari regenerasi tegakan, oleh adanya pengertian yang keliru bahwa sistem silvikultur adalah sama dengan metode penebangan regenerasi hutan, yang dapat menyebabkan tegakan menjadi hilang karenanya (Soerianegara dan Indrawan, 1984; Dephut, 1998; Sist dan Bertault, 1998).
          Perkembangan sistem silvikultur di Indonesia masih terus berlangsung setelah Direktorat Jenderal Kehutanan berubah statusnya menjadi Departemen Kehutanan pada tahun 1983. Dalam rangka penyempurnaan sistem silvikultur untuk pengusahaan hutan produksi alam di Indonesia, sesuai dengan buku Rencana Pengembangan Tahun Kelima (REPELITA V) 1989/1990 – 1993/1994, Menteri Kehutanan telah mengeluarkan keputusan Nomor 485/Kpts/II/1989 tanggal 18 September 1989 tentang sistem silvikultur Pengelolaan Hutan Produksi Alam di Indonesia. Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan antara lain bahwa pengelolaan hutan produksi alam dapat dilakukan dengan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Habis dengan Permudaan alami Alam (THPA) dan Tebang Habis dengan Permudaan alami Buatan (THPB) (Dephut, 1998).
          Pelaksanaan sistim silvikultur TPTI di hutan rawa gambut didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 564/Kpts/IV-BPHH/1989.
Penetapan sistim silvikultur TPTI yang ada harus diselaraskan dengan tipe hutan yang bersangkutan. Hutan rawa gambut seperti halnya tipe-tipe hutan lainnya (kecuali hutan mangrove yang berstatus hutan produksi) pengelolaannya masih berpedoman pada sistim silvikultur TPTI yang selama ini diterapkan untuk hutan tanah darat/kering. Mengingat kondisi ekologisnya berbeda maka perlu dibuat sistim silvikultur tersendiri (Sutisna, 1985; Soerianegera dan Indrawan, 1984; Sist dan Bertault, 1998).
          Pada waktu disusunnya sistim silvikultur TPTI (semula TPI) didasarkan pada pengetahuan tentang komposisi, struktur dan pertumbuhan hutan tanah kering dengan dasar riap jenis-jenis Dipterocarpaceae. Jadi penerapan sistim silvikultur TPTI untuk tipe-tipe hutan lainnya, seperti hutan rawa, hutan rawa gambut dan tipe hutan lain masih memerlukan penelitian sinekologi (komposisi dan struktur hutan, penyebaran suatu jenis, permudaan alami, tumbuh dan riap, serta fenologi) dan autoekologi (syarat-syarat keadaan tempat tumbuh, siklus hara mineral, dan siklus air). Hubungan kesuburan tanah dan iklim dengan produktivitas hutan rawa gambut belum banyak terdokumentasi (Sutisna, 1985; Nguyen, 1998; Elias et al., 1997; Sist dan Bertault, 1998).
          Penebangan hutan alam dengan sistem silvikultur TPTI jelas akan menurunkan kelimpahan dan keragaman jenis dalam hutan alam sampai dalam bentuk perubahan struktur, bentuk komunitas flora-fauna dan berakhir pada gangguan terhadap ekosistem (Soenarno, 1996). Pada hutan alam, penebangan dengan sistim TPTI pada pohon-pohon yang berdiameter ³ 50 cm akan berpengaruh pada struktur tegakan dan komposisi yang meliputi keanekaragaman jenis, indek kesamaan komunitas, kerapatan, frekuensi dan dominasi. Struktur dan komposisi hutan sebelum ditebang akan mempengaruhi struktur dan komposisi hutan bekas tebangan, makin banyak jumlah jenis pohon yang hilang berarti tidak menguntungkan pada kelestarian jumlah jenis tumbuhan di hutan alam (Soenarno, 1996; Indrawan, 2000; Siregar et al., 2000).
          Ada kecendrungan yang sangat merugikan dalam pelaksanaan sistem silvikultur TPTI yang tidak terkontrol yaitu pada pelaksanaan permudaan alam dan buatan yang hanya mementingkan pada jenis-jenis komersil, usaha permudaan alam dan buatan yang didasarkan hanya pada jenis komersil yang ditebang dan ini umumnya berlaku pada sistem silvikultur TPTI, akan dapat makin merubah komposisi jenis dihutan alam bekas tebangan (Soenarno, 1996). Apabila sistem silvikultur TPTI dan pengembangannya selalu mengutamakan permudaan buatan dan alam jenis komersil saja tanpa memperhatikan jenis non komersil yang hancur dan rusak sewaktu penebangan dan penyaradan kayu melalui jalan sarad dilakukan, maka areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) bekas TPTI nantinya akan cendrung mengarah ke hutan dengan tegakan yang hanya terdiri dari beberapa jenis komersil saja, maka fungsi HPH dalam melestarikan keanekaragaman hayati tidak dapat diharapkan (Koesmawadi, 1996; Indrawan, 2000; Dalfelt, et al., 2000).
          Di sisi lain, pedoman TPTI tidak memuat standar baku yang menerangkan tingkat ukuran dan toleransi dari suatu dampak. Misalnya dampak terhadap tegakan tinggal, iklim mikro maupun sifat tanah. Padahal, informasi ini penting untuk mendapatkan ketegasan bagi pengelolaan hutan bekas tebangan ini lebih lanjut agar potensialnya minimal sama dengan sebelumnya.
          Pembukaan wilayah hutan dalam kegiatan hutan alam adalah semua aktifitas/ kegiatan yang ditujukan untuk pengelolaan hutan dan transportasi hasil hutan keluar dari areal hutan yang harus disertai pula usaha-usaha untuk mengurangi atau menghindari kerusakan (Elias, 1994).
          Transportasi pengakutan kayu tebangan (logging transportation) pada pembukaan wilayah hutan di areal hutan rawa yang mempunyai topografi kurang dari 3 % yang digunakan adalah dengan sarana jalan rel kereta lokomotif. Pembuatan jalan rel dilakukan karena jika mempergunakan jalan darat (jalan tanah) tidak akan bisa dilalui kendaraan, hal ini disebabkan terlalu banyak air (becek/banjir) akibat dari sifat tanah gambut yang lunak dan berair (Endom dan Basri, 2001).
          Pembuatan jalan dengan menggunakan jalan rel dan jalan sarad ongkak dengan sistim kuda-kuda (logging extraction manual system) membawa konsekuensi berupa penggunaan kayu untuk bantalan rel dan bantalan kuda-kuda ongkak, dan umumnya kayu-kayu yang digunakan adalah kayu-kayu dari pohon berdiameter kecil dan jenis-jenis kayu non komersial. Pembuatan jalan ini juga berakibat terbentuknya koridor di hutan yang cukup lebar yang akan berpengaruh terhadap iklim mikro hutan.
          Perubahan iklim dalam areal HPH berbentuk iklim mikro. Faktor-faktor iklim yang dapat berubah adalah suhu udara, suhu tanah, kelembaban udara dan intensitas cahaya yang masuk ke dalam hutan (Koesmawadi, 1996; Indrawan, 2000; Dalfelt, et al., 2000).
Perubahan iklim mikro ini akan cukup besar terjadi pada areal hutan yang terbuka untuk pengakutan kayu melalui jalan rel, jalan sarad, tempat penumpukan kayu (log pond), dan lokasi pemukiman (base camp). Areal ini akan mengalami perubahan iklim mikro secara terus menerus selama masih digunakan.
          Perubahan iklim mikro yang kalau dilihat dari angka perubahan atau persentase perubahan mungkin terlihat kecil tetapi pengaruh pada kehidupan tumbuhan dapat sangat besar, terutama beberapa jenis tumbuhan yang sangat sensitif terhadap perubahan iklim mikro, perubahan struktur tegakan dan komposisi jenis ini akan mempengaruhi keadaan habitat yang berkecendrungan terjadinya perubahan perubahan ekologissnya (Koesmawadi, 1996; Indrawan, 2000; Dalfelt, et al., 2000)

sumber :

KEBAKARAN DI LAHAN GAMBUT


Kebakaran hutan dan lahan gambut menjadi fokus utama kejadian kebakaran saat ini, mengingat dampak asap dan emisi karbon yang dihasilkan. Hutan Rawa gambut seluas 2.124.000 hektar telah terbakar pada kejadian kebakaran 1997/1998 (Tacconi,2003), mengemisikan sekitar 156,3 juta ton karbon ke atmosfer (Bappenas-ADB, 1999)
Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dll), kemudian api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire), membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.
Dalam perkembangannya, api menjalar secara vertikal dan horisontal berbentuk seperti kantong asap dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap yang berwarna putih saja yang tampak di atas permukaan. Mengingat peristiwa kebakaran terjadinya di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul ke permukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan.
Dampak kebakaran hutan dan lahan gambut
Kebakaran hutan/lahan gambut secara nyata berpengaruh terhadap terdegradasinya kondisi lingkungan, kesehatan manusia dan aspek sosial ekonomi bagi masyarakat.
Terdegradasinya kondisi lingkungan
- Perubahan kualitas fisik gambut (penurunan porositas total, penurunan kadar air tersedia, penurunan permeabilitas dan meningkatnya kerapatan lindak);
Perubahan kualitas kimia gambut (peningkatan pH, kandungan N-total, kandungan fosfor dan kandungan basa total yaitu Kalsium, Magnesium, Kalium, dan Natrium, tetapi terjadi penurunan kandungan C-organik);
Terganggunya proses dekomposisi tanah gambut karena mikroorganisme yang mati akibat kebakaran; Suksesi atau perkembangan populasi dan komposisi vegetasi hutan juga akan terganggu (benih-benih vegetasi di dalam tanah gambut rusaklterbakar) sehingga akan menurunkan keanekaragaman hayati;
Rusaknya siklus hidrologi (menurunkan kemampuan intersepsi air hujan ke dalam tanah, mengurangi transpirasi vegetasi, menurunkan kelembaban tanah, dan meningkatkan jumlah air yang mengalir di permukaan (surface run off). Kondisi demikian menyebabkan gambut menjadi kering dan mudah terbakar, terjadinya sedimentasi dan perubahan kualitas air serta turunnya populasi dan keanekaragaman ikan di perairan. Selain itu kerusakan hidrologi di lahan gambut akan menyebabkan jangkauan intrusi air laut semakin jauh ke darat;
Gambut menyimpan cadangan karbon, apabila terjadi kebakaran maka akan terjadi emisi gas karbondioksida dalam jumlah besar. Sebagai gas rumah kaca, karbondioksida berdampak pada pemanasan global. Berdasarkan studi ADB, kebakaran gambut 1997 menghasilkan emisi karbon sebesar 156,3 juta ton (75% dari total emisi karbon) dan 5 juta ton partikel debu.
Kesehatan manusia
Ribuan penduduk dilaporkan menderita penyakit infeksi saluran pernapasan, sakit mata dan batuk sebagai akibat dari asap kebakaran. Kebakaran gambut juga menyebabkan rusaknya kualitas air, sehingga air menjadi kurang layak untuk diminum.
Aspek sosial ekonomi
Hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan (berladang, beternak, berburu/ menangkap ikan);
Penurunan produksi kayu;
Terganggunya kegiatan transportasi; Terjadinya protes dan tuntutan dari negara tetangga akibat dampak asap kebakaran; Meningkatnya pengeluaran akibat biaya untuk pemadaman.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut
Lebih dari 99% penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut adalah akibat ulah manusia, baik yang sengaja melakukan pembakaran ataupun akibat kelalaian dalam menggunakan api. Hal ini didukung oleh kondisi -kondisi tertentu yang membuat rawan terjadinya kebakaran, seperti gejala EI Nino, kondisi fisik gambut yang terdegradasi dan rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyebab kebakaran oleh manusia dapat dirinci sebagai berikut:
Pembakaran vegetasi
Kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari pembakaran vegetasi yang disengaja tetapi tidak dikendalikan pada saat kegiatan, misalnya dalam pembukaan areal HTI dan perkebunan serta penyiapan lahan pertanian oleh masyarakat.
Aktivitas dalam pemanfaatan sumber daya alam
Kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari aktivitas manusia selama pemanfaatan sumber daya alam, misalnya pembakaran semak belukar yang menghalangi akses mereka dalam pemanfaatan sumber daya alam serta pembuatan api untuk memasak oleh para penebang liar dan pencari ikan di dalam hutan. Keteledoran mereka dalam memadamkan api dapat menimbulkan kebakaran.
Penguasaan lahan
Api sering digunakan masyarakat lokal untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas lahan.  
Faktor pendukung kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut          
Kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut tertinggi terjadi pada musim kemarau dimana curah hujan sangat rendah dan intensitas panas matahari tinggi. Kondisi ini pad a umumnya terjadi an tara bulan Juni hingga Oktober dan kadang pula terjadi pada bulan Mei sampai November. Kerawanan kebakaran semakin tinggi jika ditemukan adanya gejala EI Nino;
Pembuatan kanal-kanal dan parit di lahan gambut telah menyebabkan gambut mengalami pengeringan yang berlebihan di musim kemarau dan mudah terbakar;
Areal rawa gambut merupakan lahan yang miskin hara dan tergenang air setiap tahunnya, sehingga kurang layak untuk pertanian.
Untuk mempertahankan hidupnya, masyarakat melakukan perburuan satwa liar, menangkap ikan dan menebang kayu yang sering menggunakan api sebagai pendukung kegiatannya. *

sumber: